Syariat Khulu’ dan Hikmahnya

Terdapat dalil Al-Qur’an dan as-Sunnah tentang disyariatkannya khulu’, di antaranya adalah:

1. Firman Allah Ta’ala

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ

“Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya akan bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229)

2. Hadits Ibnu ‘Abbas

جَاءَتْ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْر (إِنِّي لاَ أَعْتِبُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ وَلَكِنِّي لاَ أُطِيقُه). فَقَالَ رَسُولُ اللهِ: فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟ فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَ

Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi n dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, tetapi aku takut kekufuran.” (Pada riwayat lain, “Sesungguhnya aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, tetapi aku tidak sanggup bersamanya.”Nabi Shallalohu’alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Apakah kamu sanggup mengembalikan kebunnya?” Ia menjawab, “Ya.” Ia lalu mengembalikan kebunnya kepada Tsabit dan Nabi n pun memerintahkan Tsabit memisahnya. Dia pun memisahnya.” (HR. al-Bukhari dan lainnya)

Kekufuran yang dimaksud dalam hadits ini adalah kufur (durhaka) terhadap suami, yaitu tidak mensyukuri kebaikannya dengan menaati dan menunaikan haknya, tetapi ingkar terhadapnya dengan melalaikan hak-haknya.

Kedua dalil di atas menunjukkan bahwa hikmah disyariatkannya khulu’ adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum-hukum Allah l dalam kehidupan suami istri akibat kebencian seorang istri terhadap akhlak, agama (amalan), ataupun fisik suami.

Masalah: Kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran hukum-hukum Allah l dalam kehidupan suami istri akibat kebencian seorang istri terhadap akhlak, agama (amalan), atau fisik suami, sudah cukup menjadi alasan meminta khulu’.
Tidak dipersyaratkan harus terjadinya nusyuz (kedurhakaan istri kepada suami) atau perlakuan suami yang tidak baik (tidak memberi hak istri) sebagai alasan yang membolehkan meminta khulu’. Inilah pendapat jumhur dan yang dipilih oleh asy-Syaukani dalam as-Sail al-Jarrar.

Masalah: Yang tampak dari ayat di atas, khulu’ tidak boleh dilakukan kecuali jika ada kekhawatiran pada keduanya (suami dan istri)
Artinya, si istri khawatir tidak dapat menaati suaminya sebagaimana mestinya dan suaminya pun khawatir tidak dapat berlaku baik kepada istrinya. Namun, hadits Ibnu ‘Abbas c menunjukkan bahwa adanya kekhawatiran dari pihak istri saja cukup sebagai alasan dibolehkannya khulu’. Jadi, tidak dipersyaratkan harus ada kekhawatiran dari kedua belah pihak. Wallahu a’lam.

Sumber:

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: